JAKARTA. Pemerintah mewacanakan kembali pengaturan otonomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah penyelesaian sengkarut kawasan Batam. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya memberikan perlakuan spesial terhadap suatu wilayah. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian Purba Robert Mangapul menjelaskan, pengelolaan perekonomian di Kepulauan Riau, khususnya kawasan Batam tumpang tindih lantaran adanya dua regulasi yang dijadikan pijakan utama. "Kalau di tanya pemerintah arahnya mau kemana, kami ingin memperbaiki tata kelola, karena adanya dua UU menjadi penyebab utama kondisi di Batam yang ada sekarang," katanya, akhir pekan lalu. Kedua UU yang dimaksud yaitu, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9/2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44/2007. Akibatnya, pengelolaan kawasan Batam menjadi perseteruan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Wacana otonomi khusus bagi Kepulauan Riau
JAKARTA. Pemerintah mewacanakan kembali pengaturan otonomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah penyelesaian sengkarut kawasan Batam. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya memberikan perlakuan spesial terhadap suatu wilayah. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian Purba Robert Mangapul menjelaskan, pengelolaan perekonomian di Kepulauan Riau, khususnya kawasan Batam tumpang tindih lantaran adanya dua regulasi yang dijadikan pijakan utama. "Kalau di tanya pemerintah arahnya mau kemana, kami ingin memperbaiki tata kelola, karena adanya dua UU menjadi penyebab utama kondisi di Batam yang ada sekarang," katanya, akhir pekan lalu. Kedua UU yang dimaksud yaitu, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9/2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44/2007. Akibatnya, pengelolaan kawasan Batam menjadi perseteruan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.