Wacana Pajak Rokok Elektrik Berlaku 2024 Menuai Protes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguasa yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (Appnindo) menolak rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang rencananya diberlakukan pada 2024

Ketua Pokja Advokasi & Regulatory Appnindo Ana Pilawa beralasan, selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang digagas oleh Kementerian Keuangan.

Ia bilang, keberatan yang disampaikan Appnindo karena situasi industri masih baru bertumbuh pasca pemulihan pasca pandemi.  


APPNINDO bersama dengan dengan Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) telah menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 21 Desember lalu untuk menyampaikan aspirasi  mereka.

"Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026," kata Ana dalam keterangan resminya, Rabu (27/12).

Baca Juga: Cukai Rokok 10% pada Tahun Depan, Ini Harga Rokok per 1 Januari 2024

Ana mengatakan, jika pemberlakuan pajak sebesar 10% tetap dilakukan pada 2024 maka industri akan sangat terbebani, apalagi sebagaina besar dari anggota Appnindo merupakan UMKM.  

Perwakilan PAVENAS yang juga Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita turut mengapresiasi proses audiensi dengan pihak Kemenkeu yang akhirnya dapat dilakukan. Dalam pertemuan tersebut PAVENAS telah secara langsung menyampaikan usulan dan rekomendasi terkait penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik. 

PT Indo Emkay Abadi (Emkay) sebelumnya juga mengaku keberatan terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik. Pasalnya, industri rokok elektrik dinilai sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. "Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu," kata Chief Marketing Officer Emkay Eko Priyo HC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk