KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar (TAR) berpotensi menekan rantai bisnis industri hasil tembakau (IHT), mulai dari penyerapan tembakau dan cengkih lokal, tenaga kerja, hingga kepastian investasi. Pelaku industri meminta pemerintah memberikan kejelasan standar dan masa transisi sebelum aturan diterapkan. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan sekitar 95% bahan baku industri kretek berasal dari tembakau dan cengkih dalam negeri.
Persoalannya, tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin dan TAR relatif tinggi, sementara petani belum mampu menghasilkan tembakau dengan kadar sesuai standar yang berpotensi ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Dikaji, Industri Tembakau dan Pekerja Waspadai Dampaknya "Kalau ada rencana pembatasan kandungan nikotin dan TAR, dampaknya bisa sampai ke petani karena bahan baku kami mayoritas berasal dari dalam negeri," ujar Henry dalam keterangannya, Senin (28/9/2026). Menurut dia, pembatasan yang ketat dapat mengurangi penyerapan hasil panen petani dan berdampak pada industri pengolahan tembakau. Efeknya juga berpotensi menjalar ke tenaga kerja, terutama segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya dan menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja langsung. Risiko tersebut muncul saat industri rokok legal sudah menghadapi pelemahan daya beli dan maraknya peredaran rokok ilegal. Perubahan standar produk dinilai dapat menambah ketidakpastian dalam menyusun rencana produksi dan investasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya turut menyoroti dampak ekonomi rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, termasuk usulan batas maksimal TAR 10 miligram. Kemenperin memperkirakan nilai ekonomi sektor tembakau yang berpotensi terdampak mencapai hampir Rp700 triliun.
Baca Juga: Petani Khawatir Aturan Turunan PP 28/2024 Tekan Serapan Tembakau Lokal Kemenperin menilai aturan turunan PP 28/2024 diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha, tetapi sejumlah ketentuan masih perlu dikaji karena dapat memengaruhi industri dan petani tembakau. Ekonom Senior sekaligus Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah mengatakan pengendalian konsumsi rokok perlu berjalan dengan arah kebijakan yang jelas karena IHT memiliki rantai ekonomi panjang, dari petani, manufaktur, pekerja hingga distribusi. "Saya kira pemerintah memang ingin menurunkan prevalensi merokok karena alasan kesehatan. Tapi yang dibutuhkan adalah arah kebijakan yang jelas," kata Piter. Menurut Piter, pemerintah perlu menyiapkan roadmap agar pelaku industri memiliki ruang untuk menyesuaikan produksi, bahan baku dan investasi. Selain pembatasan nikotin dan TAR, PP 28/2024 juga mengatur bahan tambahan, kemasan, serta kewajiban pengujian kandungan produk tembakau.
Baca Juga: Buruh Tembakau Jatim Soroti Dampak Usulan Batas Nikotin-Tar terhadap Lapangan Kerja Dengan demikian, bentuk akhir aturan dan masa transisi menjadi faktor penting bagi pelaku usaha, terutama dalam menentukan keputusan produksi dan investasi. Sumber:
https://money.kompas.com/read/2026/09/28/221200526/pembatasan-nikotin-dan-tar-rokok-ini-kekhawatiran-industri-dan-petani?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News