KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (HAM) untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi itu untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di dalam penjaran. Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK
Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (HAM) untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi itu untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di dalam penjaran. Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK