KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2017 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat berencana untuk mewajibkan konglomerasi keuangan membentuk perusahaan induk (holding company). Namun hingga kini rencana tersebut tak pernah lagi terdengar. Padahal dalam rancangan beleid yang disusun pada 2017 lalu, kewajiban tersebut tadinya ditargetkan untuk dapat diterapkan paling lambat Januari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan ada beberapa kendala guna merilis ketentuan ini. Dalam calon beleid tersebut konglomerasi keuangan didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan paling sedikit terhadap dua sektor lembaga jasa keuangan dan memiliki total aset paling sedikit Rp 2 triliun.
Wacana pembentukan holding konglomerasi keuangan terkendala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2017 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat berencana untuk mewajibkan konglomerasi keuangan membentuk perusahaan induk (holding company). Namun hingga kini rencana tersebut tak pernah lagi terdengar. Padahal dalam rancangan beleid yang disusun pada 2017 lalu, kewajiban tersebut tadinya ditargetkan untuk dapat diterapkan paling lambat Januari 2019. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK III Slamet Edy Purnomo menjelaskan ada beberapa kendala guna merilis ketentuan ini. Dalam calon beleid tersebut konglomerasi keuangan didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang memiliki kepemilikan maupun penguasaan paling sedikit terhadap dua sektor lembaga jasa keuangan dan memiliki total aset paling sedikit Rp 2 triliun.