Wacana Pemecahan Kementerian, Rumah Tapak Menteri di IKN Bisa Ditambah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan ada kemungkinan penambahan rumah tapak jabatan menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara (IKN).Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja saat menjawab terkait wacana pemecahan kementerian di pemerintahan Prabowo – Gibran.

“(Kalau ada pemecahan kementerian) oh iya, nanti ditambah lagi rumahnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7).

Endra mengungkapkan, kemungkinan penambahan jumlah unit rumah menteri tersebut bisa direalisasikan, pasalnya lahan di IKN cukup mumpuni untuk pembangunan rumah tersebut.


“Ya kalau kurang ditambah orang banyak kok tanahnya ada, ya kita alokasikan kalo kurang gitu loh intinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Berencana Bentuk 41 Kementerian, Ekonom: Makin Gemoy, Belanja Rutin Bengkak

Untuk diketahui, pembangunan rumah tapak jabatan menteri (RTJM) di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN sudah mulai dibangun pada Desember 2022, dengan total sebanyak 36 rumah.

Adapun, konstruksi ini dilaksanakan oleh PT Adhi Karya – Ciriajasa dengan nilai kontrak mencapai Rp 493 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian pada pasal 12,13 dan 14, disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator, 30 menteri bidang,” kata dia.

Selanjutnya: Chandra Asri (TPIA) Milik Prajogo Pangestu Stop Penawaran Obligasi Berkelanjutan IV

Menarik Dibaca: AirAsia Travel Fair 2024 di Medan, Banyak Promo Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih