KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) turut menanggapi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok wacana pemutihan kredit macet masyarakat bernilai kecil, khususnya di bawah Rp 1 juta. Langkah ini diharapkan bisa membuka kembali akses pembiayaan bagi calon debitur rumah bersubsidi (KPR FLPP) yang terhalang riwayat kredit macet minor di sistem perbankan. Rencana ini berawal dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menerima keluhan dari para pengembang yang menyebut banyak calon pembeli rumah subsidi gagal mengajukan KPR karena tercatat memiliki tunggakan kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Baca Juga: Ikuti Penurunan BI Rate, BTN Sesuaikan Suku Bunga Deposito
Wacana Pemutihan Tunggakan Kecil Buat Calon Debitur FLPP, Ini Tanggapan BTN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) turut menanggapi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok wacana pemutihan kredit macet masyarakat bernilai kecil, khususnya di bawah Rp 1 juta. Langkah ini diharapkan bisa membuka kembali akses pembiayaan bagi calon debitur rumah bersubsidi (KPR FLPP) yang terhalang riwayat kredit macet minor di sistem perbankan. Rencana ini berawal dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menerima keluhan dari para pengembang yang menyebut banyak calon pembeli rumah subsidi gagal mengajukan KPR karena tercatat memiliki tunggakan kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Baca Juga: Ikuti Penurunan BI Rate, BTN Sesuaikan Suku Bunga Deposito
TAG: