KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mulai bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada Senin (31/8), Baleg DPR RI mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undng (RUU) yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR nantinya. Hanya saja, revisi UU BI ini berjalan bersamaan dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Satabilitas Sektor Keuangan yang salah satunya juga akan merevisi UU BI. Lalu, apakah pembahasan ini tidak akan tumpang tindih?. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi memastikan, tak ada masalah bila pemerintah mengajukan Perppu Stabilitas Sektor Keuangan kepada DPR ketika revisi UU BI ini tengah berjalan. “Tidak masalah, kami menganal istilah tertib legislasi,” kata dia kepada kontan.co.id, Senin (31/8).
Wacana Perppu stabilitas keuangan ditengah revisi UU BI, ini kata Baleg DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mulai bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada Senin (31/8), Baleg DPR RI mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undng (RUU) yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR nantinya. Hanya saja, revisi UU BI ini berjalan bersamaan dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Satabilitas Sektor Keuangan yang salah satunya juga akan merevisi UU BI. Lalu, apakah pembahasan ini tidak akan tumpang tindih?. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi memastikan, tak ada masalah bila pemerintah mengajukan Perppu Stabilitas Sektor Keuangan kepada DPR ketika revisi UU BI ini tengah berjalan. “Tidak masalah, kami menganal istilah tertib legislasi,” kata dia kepada kontan.co.id, Senin (31/8).