KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus menuai polemik. Menurut akademisi Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), rencana revisi PP 109/2012 sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensitas dan sarat akan adanya intervensi asing yang mengganggu kedaulatan negara. Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor UNJANI Hikmahanto Juwana mengatakan, industri hasil tembakau banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional.
Wacana revisi PP 109 dinilai belum penuhi unsur partisipasi publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus menuai polemik. Menurut akademisi Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), rencana revisi PP 109/2012 sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensitas dan sarat akan adanya intervensi asing yang mengganggu kedaulatan negara. Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor UNJANI Hikmahanto Juwana mengatakan, industri hasil tembakau banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional.