KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ojek online (Ojol) saat ini menjadi alternatif angkutan masyarakat khususnya perkotaan, karena itu Komisi V DPR RI membuka peluang mengatur ojol melalui Revisi UU no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun memasukkan roda dua sebagai moda transportasi umum ini masih menarik perdebatan alot. Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyampaikan masih menggodok wacana roda dua sebagai angkutan umum. Salah satunya adalah dengan mendengarkan pendapat dari para ahli dan stakeholder. Selain itu, perlu juga dikaji dari sistem keamanan bagi masyarakat pengguna. Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Intran) menyatakan keberatannya bila roda dimasukkan sebagai transportasi publik di revisi beleid UU LLAJ tersebut.
Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ojek online (Ojol) saat ini menjadi alternatif angkutan masyarakat khususnya perkotaan, karena itu Komisi V DPR RI membuka peluang mengatur ojol melalui Revisi UU no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun memasukkan roda dua sebagai moda transportasi umum ini masih menarik perdebatan alot. Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyampaikan masih menggodok wacana roda dua sebagai angkutan umum. Salah satunya adalah dengan mendengarkan pendapat dari para ahli dan stakeholder. Selain itu, perlu juga dikaji dari sistem keamanan bagi masyarakat pengguna. Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Intran) menyatakan keberatannya bila roda dimasukkan sebagai transportasi publik di revisi beleid UU LLAJ tersebut.