KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi yang harus diketahui oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Data registrasi kendaraan bermotor bakal dihapus ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Mengutip Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. “Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).
Wacana Tidak Bayar Pajak Kendaraan Data STNK Bakal Dihapus Mulai Bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi yang harus diketahui oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Data registrasi kendaraan bermotor bakal dihapus ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Mengutip Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. “Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).