KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana tiga hari libur atau empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Hari libur para abdi negara ini diwacanakan untuk ditambah dari dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan. Dalam rencana yang bergulir, PNS bisa mendapatkan tambahan libur pada hari Jumat, di luar libur yang sudah berlaku saat ini di akhir pekan yakni di hari Sabtu dan Minggu. Wacana penambahan libur ini memunculkan pro dan kontra. Sebenarnya, apa keuntungan dan kerugian dari bekerja hanya 4 hari dalam seminggu?
Wacana tiga hari libur bagi PNS kembali mengemuka, ini untung ruginya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana tiga hari libur atau empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Hari libur para abdi negara ini diwacanakan untuk ditambah dari dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan. Dalam rencana yang bergulir, PNS bisa mendapatkan tambahan libur pada hari Jumat, di luar libur yang sudah berlaku saat ini di akhir pekan yakni di hari Sabtu dan Minggu. Wacana penambahan libur ini memunculkan pro dan kontra. Sebenarnya, apa keuntungan dan kerugian dari bekerja hanya 4 hari dalam seminggu?