Wacana tiga hari libur bagi PNS kembali mengemuka, ini untung ruginya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana tiga hari libur atau empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Hari libur para abdi negara ini diwacanakan untuk ditambah dari dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan. 

Dalam rencana yang bergulir, PNS bisa mendapatkan tambahan libur pada hari Jumat, di luar libur yang sudah berlaku saat ini di akhir pekan yakni di hari Sabtu dan Minggu. Wacana penambahan libur ini memunculkan pro dan kontra. 

Sebenarnya, apa keuntungan dan kerugian dari bekerja hanya 4 hari dalam seminggu? 


Baca Juga: Suami berstatus PNS melakukan KDRT, istri bisa menuntut setengah gaji

Dilansir dari The Balance Careers, lima hari kerja merupakan standar yang sudah sangat pakem diterapkan di Amerika Serikat (AS) maupun negara-negara Barat lain. Semakin berkembangnya teknologi dan kemudahan bekerja, standar yang diterapkan perusahaan di Barat tersebut relatif semakin fleksibel. 

Di AS contohnya, seorang karyawan bisa saja beralih menjadi bekerja empat hari dalam seminggu dari sebelumnya bekerja selama lima hari. Namun konsekuensinya, jam kerja karyawan bertambah menjadi 10 jam per hari, dari sebelumnya 8 jam per hari saat libur ditetapkan dua hari dalam seminggu. 

Baca Juga: Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya

Itu artinya, meski ada penambahan hari libur, karyawan tetap bekerja selama 40 jam dalam seminggu. Gaji yang berlaku bagi karyawan juga tidak berubah. Pemilihan hari libur tambahan pun sangat fleksibel di hari mana pun. Namun di banyak negara-negara Barat, karyawan cenderung memilih tambahan libur pada hari Senin atau Jumat jika kebijakan itu diimplementasikan.  

Lantas apa keuntungan yang didapat jika empat hari kerja dalam seminggu diterapkan perusahaan? 

Baca Juga: Tiga jabatan eselon I Kemenkop dan UKM kosong, praktisi di luar PNS bisa daftar

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie