KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut diingatkan kepada Kemenhaj dalam merespon wacana
war tiket haji yang keluar dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf. "Wacana ini secara prinsip saya setuju menjadi solusi tetapi jangan berpotensi melanggar undang-undang atau harus tekait pelaksanaan UU," ujar HNW, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: ASEAN Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global Dalam UU Haji dan Umrah sudah diatur mengenai kuota haji reguler dan khusus bagi calon jemaah asal Indonesia. Jika
war tiket haji benar akan diberlakukan, ia tidak ingin skema tersebut justru menabrak aturan dalam UU Haji dan Umrah. Apalagi, dalam dalam UU Haji dan Umrah belum mengatur kuota khusus untuk skema
war tiket tersebut. "Kalau diinginkan adanya war tiket itu untuk (kuota) tambahan, bagaimana dengan UU yang ada ini? Atau perlu dikaji lebih mendalam, atau mestinya kemenhaj mengkaji lebih mendalam," ujar HNW. Oleh karena itu, ia mendorong Kemenhaj melakukan kajian lebih komprehensif terkait skema tersebut sebelum disampaikan kepada publik. "Mestinya tidak berwacana tetapi menyampaikan rencana yang sudah matang sudah dikaji mendalam dan komprehensif, dibahas juga dengan mitranya di kami Komisi VIII DPR, baru sampaikan ke publik supaya tidak menghadirkan hal yang menimbulkan kegaduhan," ujar HNW.
Baca Juga: Kebijakan B50 Berpotensi Meningkatkan Harga CPO dan Risiko Lahan Wacana War Tiket Haji Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026). Antrean haji ini merupakan dampak dari meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahunnya yang diikuti oleh keterbatasan kuota.
Baca Juga: Anggaran Jasa EO Capai Rp 113 Miliar, Kepala BGN: Sesuai Kebutuhan Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang ini. Saat itu, ia menjelaskan bahwa sebelum pengelolaan dana haji dilakukan secara terpusat seperti saat ini, antrean panjang keberangkatan belum menjadi persoalan utama. Masyarakat pada masa itu dapat mendaftar dan berangkat dalam waktu relatif singkat. Namun, kondisi tersebut berubah seiring meningkatnya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota setiap tahun. Irfan pun menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan kembali apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan. "Ketika kita bicara tentang antrean haji, pemikiran kami di Kemenhaj, terutama Wamen, apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan kembali sebelum ada BPKH,” ujarnya, dilihat di akun instagram resmi Kemenhaj
@kemenhaj.ri. Ia menilai bahwa sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem keberangkatan tidak mengalami antrean panjang.
Baca Juga: Temui Presiden Rusia, Prabowo Bakal Bahas Soal Pasokan Minyak Dalam kesempatan itu, Irfan pun menyinggung kemungkinan penerapan sistem yang menyerupai mekanisme war tiket. “Semacam war tiket,” ujar Irfan.
Gagasan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatur keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan hal yang mudah. Pemerintah pun masih akan mengkaji berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan terkait sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/13/08211531/kemenhaj-diingatkan-soal-uu-14-2025-dalam-wacana-war-tiket-haji?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News