Wadirut Mandiri diperiksa KPK terkait Nazaruddin



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri TBK Riswinandi pada Kamis (9/10) ini. Riswanandi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (9/10).

Dalam persidangan terungkap, PT Pacific Putra Metropolitan disebut menjadi salah satu perusahaan yang dipakai Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, masih satu-satunya tersangka pada kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.


Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil suap, antara lain dari kasus wisma atlet dan proyek lain yang berkaitan dengan PT Duta Graha Indah, untuk membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar.

Yulianis, mantan Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin, dalam kesaksiannya dallam kasus wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan, Nazaruddin membeli saham Garuda melalui lima perusahaan. Lima perusahaan itu adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

PT Pacific Putra Metropolitan disebut kebagian membeli 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 165 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Cakrawaja Abadi sebanyak 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, dan PT Darmakusumah sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.

Beberapa waktu terakhir, KPK mulai menjerat sejumlah tersangka korupsi dengan kasus TPPU. Selain Nazaruddin, KPK juga menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pencucian uang. Wa Ode adalah anggota Badan Anggaran DPR yang sudah dijerat sebagai tersangka suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa