KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses spin off Unit USaha Syariah (UUS) masih menghadapi sejumlah tantangan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 UUS dari 20 UUS yang ada saat ini tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri. Sementara berdasarkan Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009, UUS wajib dipisahkan dari induk jika nilai asetnya mencapai 50% dari total induk dan seluruh UUS wajib berdiri sendiri 15 tahun setelah UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Artinya, pada tahun 2023 semua UUS sudah harus jadi entitas yang berdiri sendiri. Deden Firman Hendarsyah, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK mengatakan, UUS tersebut tidak eligible atau tidak memenuhi syarat spin off itu merupakan unit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). "Tidak eligible lantaran kemampuan induknya untuk melakukan penyertaan modal terbatas. Modal minimal UUS bisa jadi entitas sendiri harus Rp 500 miliar, sedangkan bank BUKU II hanya bisa melakukan penyertaan maksimal 20% dari modal. Artinya induknya harus punya minimal modal 2,5 triliun," jelasnya di Jakarta, Rabu (7/8).
Waduh, 12 unit usaha syariah (UUS) tak penuhi syarat spin off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses spin off Unit USaha Syariah (UUS) masih menghadapi sejumlah tantangan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 UUS dari 20 UUS yang ada saat ini tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri. Sementara berdasarkan Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009, UUS wajib dipisahkan dari induk jika nilai asetnya mencapai 50% dari total induk dan seluruh UUS wajib berdiri sendiri 15 tahun setelah UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah diterbitkan. Artinya, pada tahun 2023 semua UUS sudah harus jadi entitas yang berdiri sendiri. Deden Firman Hendarsyah, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK mengatakan, UUS tersebut tidak eligible atau tidak memenuhi syarat spin off itu merupakan unit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). "Tidak eligible lantaran kemampuan induknya untuk melakukan penyertaan modal terbatas. Modal minimal UUS bisa jadi entitas sendiri harus Rp 500 miliar, sedangkan bank BUKU II hanya bisa melakukan penyertaan maksimal 20% dari modal. Artinya induknya harus punya minimal modal 2,5 triliun," jelasnya di Jakarta, Rabu (7/8).