KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengejar pundi-pundi penerimaan negara, pemerintah berencana akan menambah objek kena pajak. Salah satunya dengan membandrol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin. PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan. Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Waduh, biaya melahirkan bisa membengkak karena kena PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengejar pundi-pundi penerimaan negara, pemerintah berencana akan menambah objek kena pajak. Salah satunya dengan membandrol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin. PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan. Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).