KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini temuan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data yang dihimpun BKN menunjukkan, hingga saat ini terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Menjadi tanda tanya, meski sudah dinyatakan koruptor, mereka masih bekerja di berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa mengatakan dari data yang dimilikinya sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.
Waduh, DKI Jakarta paling banyak mempekerjakan PNS terpidana korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini temuan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data yang dihimpun BKN menunjukkan, hingga saat ini terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Menjadi tanda tanya, meski sudah dinyatakan koruptor, mereka masih bekerja di berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa mengatakan dari data yang dimilikinya sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.