Waduh, perseteruan Rosan Vs BRAU kian sengit



JAKARTA. Perseteruan antara Bumi Plc bersama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan Rosan Perkasa Roeslani kian sengit.Bumi Plc dan BRAU berang setelah salah satu bos Intermilan itu mangkir memenuhi kewajibannya. RC Eko Santoso Budianto, Direktur Utama BRAU memperkirakan, Rosan tidak akan memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi senilai US$ 173 juta sesuai jadwal.Adapun, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, keduabelahpihak setuju, pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 26 Desember 2013. Pembayaran pertama, US$ 30 juta, seharusnya sudah dilakukan pada 26 September 2013. Namun, Rosan tidak memberikan sepeser pun di tanggal tersebut.Awalnya Bumi Plc dan BRAU hanya menyeret Rosan melalui penyelesaian arbitrase atas pembayaran interim. Rosan pun memberikan argumen yang memosisikan, ia tidak harus membayar ganti rugi dalam jumlah berapapun.Menanggapi hal itu, BRAU akan mengajukan tuntuan resmi untuk proses arbitrase atas masalah yang lebih luas. Bukan saja mengenai pembayaran interim, melainkan kewajiban ganti rugi secara keseluruhan."Tahap selanjutnya, penunjukkan juri (tribunal) yang terdiri dari tiga arbiter untuk mengambil keputusan," ujar Eko dalam pernyataan resminya, Kamis (19/12) malam.Masing-masing pihak, lanjut dia, menunjuk satu orang arbiter. Kedua arbiter tersebut saat ini tengah berupaya menjalin kesepakatan mengenai arbiter ke tiga sesuai ketentuan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).Kemudian, akan dilakukan sesi dengar pendapat untuk menyelesaikan seluruh masalah. Manajemen BRAU berharap, proses ini akan terlaksana dalam waktu enam bulan pertama 2014.Beberapa hal yang akan menjadi isu dalam penyelesaian tersebut diantaranya penilaian independen saham-saham PT Asian Bulk Logistic (ABL).Rosan telah memilih KPMG Corporate Finance Pte Ltd untuk melakukan valuasi. Namun, menurut Eko, penunjukkan KPMG hanya sepihak, yaitu oleh Rosan saja. Oleh karena itu, BRAU menganggap hasil penilaian KPMG tidak independen.Perseroan pun tidak akan mengakui hasil penilaian KPMG. Sekedar mengingatkan, berdasarkan kesepakatan, penggantian US$ 173 juta oleh Rosan akan dibayar dengan tunai dan aset. Adapun, aset yang dimaksud adalah ABL dan lahan seluas 600 hektare (ha) milik PT Borneo Prapatan Lestari.Lebih lanjut Eko menjelaskan, pihaknya belum menerima aset pengganti alternatif selain Borneo Parapatan Lestari. Ia menegaskan, jika Rosan tidak memenuhi kewajibannya, ia akan dinilai wanprestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie