Waduh, PLN batasi produksi listrik pembangkit EBT di Sumut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatasi produksi listrik dari beberapa pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Khususnya tujuh pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Wilayah Sumatera Utara.

Produksi listrik PLTMH yang dibatasi PLN itu memiliki total kapasitas mencapai 44 Megawatt (MW).

Mengacu surat PLN dengan Nomor 003/KIT.03.03/080900/2020 yang terbit pada 4 Februari 2020 disebutkan bahwa: Menindak lanjuti hasil rapat tertanggal 31 Januari 2020 di PLN Pusat terkait dengan pembahasan kWh produksi Independent Power Producer (IPP) tahun 2020 yang mengacu kepada profit pembangkit sesuai dengan Perjanjial Jual Beli Listrik atau Power Purchasment Agreement (PPA).


Baca Juga: Subsidi BBM masih tinggi, keberlangsungan program EBT bisa mandeg Subsidi BBM masih tinggi, keberlangsungan program EBT bisa mandeg

"Berikut ini kami kirimkan breakdown bulanan target kWh produksi sebagai acuan. Sebagai informasi bahwa apabila realisasi kWh produksi sudah melebihi target, maka selanjutnya kami akan melakukan order pelepasan sinkron dari sitim 20 kV PLN,” terang surat yang ditandatangani oleh Manager UIW Sumatera Utara, Adhi Herlambang.

Adapun tujuh pembangkit yang produksi listriknya dibatasi yakni: PT Mega Power Mandiri, PT Bersaudara Simalungun Energi, PT Humbahas Bumi Energi, PT Global Hidro Energi, PT Energy Sakti Sentosa, PT Global Karai Energi dan PT Seluma Clean Energy.

Ditanya akan hal itu, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni membenarkan adanya surat tersebut. Dia bilang, pembatasan itu keluar lantaran salah satu dampak dari pandemi Covid-19. Di mana PLN beralasan adanya penurunan demand 10,5% di PLN.

Baca Juga: Program PLTS Atap dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi corona Program PLTS Atap dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi corona

“Kami memohon sekiranya Dirut PLN, Zulkifli Zaini meninjau ulang kebijakan yang tidak pro dengan energi bersih di Indonesia, mengingat kebijakan ini minim dalam pencapaian tujuan efisiensi namun sangat bisa terdampak pada citra negatif proyek PLTMH di mata perbankan nasional,” terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Menurut catatannya, total kapasitas pembangkit milik IPP di Sumut mencapai 2.500 MW. Di mana 44 MW merupakan pembangkit PLTMH skala kecil. Mengingat skala kecilnya pembangkit tersebut, APLTA meminta untuk adanya pengecualian pembatasan produksi listrik.

“Pengecualian ini penting, supaya perbankan nasional tidak kapok membiayai pembangkit yang kecil yang saat ini investornya adalah UKM dan pengusaha daerah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Pratama Guitarra