KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatasi produksi listrik dari beberapa pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Khususnya tujuh pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Wilayah Sumatera Utara. Produksi listrik PLTMH yang dibatasi PLN itu memiliki total kapasitas mencapai 44 Megawatt (MW). Mengacu surat PLN dengan Nomor 003/KIT.03.03/080900/2020 yang terbit pada 4 Februari 2020 disebutkan bahwa: Menindak lanjuti hasil rapat tertanggal 31 Januari 2020 di PLN Pusat terkait dengan pembahasan kWh produksi Independent Power Producer (IPP) tahun 2020 yang mengacu kepada profit pembangkit sesuai dengan Perjanjial Jual Beli Listrik atau Power Purchasment Agreement (PPA).
Waduh, PLN batasi produksi listrik pembangkit EBT di Sumut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatasi produksi listrik dari beberapa pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Khususnya tujuh pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Wilayah Sumatera Utara. Produksi listrik PLTMH yang dibatasi PLN itu memiliki total kapasitas mencapai 44 Megawatt (MW). Mengacu surat PLN dengan Nomor 003/KIT.03.03/080900/2020 yang terbit pada 4 Februari 2020 disebutkan bahwa: Menindak lanjuti hasil rapat tertanggal 31 Januari 2020 di PLN Pusat terkait dengan pembahasan kWh produksi Independent Power Producer (IPP) tahun 2020 yang mengacu kepada profit pembangkit sesuai dengan Perjanjial Jual Beli Listrik atau Power Purchasment Agreement (PPA).