KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa. Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$). Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Waduh, QNB gugat empat pendiri Bosowa Group, begini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa. Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$). Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.