KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan yang dicanangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT terancam tak bisa tercapai. Pasalnya hingga kini realisasi pelaporan SPT baru 67,2%. Data Ditjen Pajak menyebutkan, hingga Juli 2019, ada 42,5 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP masuk dalam kelompok WP yang wajib melaporkan SPT. Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mempermudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan, Ini Bentuknya
Waduh, target pelaporan SPT tahunan terancam gagal tercapai, ini upaya Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan yang dicanangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT terancam tak bisa tercapai. Pasalnya hingga kini realisasi pelaporan SPT baru 67,2%. Data Ditjen Pajak menyebutkan, hingga Juli 2019, ada 42,5 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP masuk dalam kelompok WP yang wajib melaporkan SPT. Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mempermudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan, Ini Bentuknya