Waduk Jatigede beroperasi optimal Maret 2016



JAKARTA. Setelah sempat tertunda hampir sebulan, akhirnya proses penggenangan waduk Jatigede dilakukan. Meski demikian proses ganti rugi lahan masyarakat belum sepenuhnya terselesaikan.

Kepala Satker Pembangunan Waduk Jatigede Airlangga Marjono mengatakan, hingga saat ini proses ganti rugi masyarakat sudah mencapai 75%.

"Proses ganti rugi masih akan terus dilakukan hingga seluruh warga," kata Airlangga, Senin (31/8).


Sekadar catatan, jumlah warga di sekitar Jatigede yang terverifikasi memperoleh ganti rugi proyek waduk adalah sebanyak 10.920 kepala keluarga (kk).

Untuk nilai gati rugi yang sudah diberikan mencapai Rp 400 miliar.

Belum seluruhnya ganti rugi diselesaikan lantaran beberapa hal diantaranya adalah karena meninggal dunia, atau telah keluar dari desa.

"Untuk warga yang terverifikasi tidak perlu khawatir, mereka masih tetap dapat mendapat ganti rugi," kata Airlangga.

Waduk Jatigede akan mulai dapat dirasakan manfaatnya setidaknya hingga bulan Maret 2016 mendatang. Hal tersebut karena ketinggian muka air di waduk sudah mencukupi yakni mencapai 230 meter (m).

Keberadaan Waduk Jatigede sangat diharapkan masyarakat khususnya masyarakat di Pantura Cirebon–Indramayu, Majalengka dan Sumedang karena ketersediaan air di wilayah hilir DAS Cimanuk semakin langka pada saat musim kemarau.

Waduk Jatigede diharapkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat di sekitar waduk khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya dan dapat meningkatkan intensitas tanam khususnya padi di Daerah Irigasi Rentang yang tentunya akan meningkatkan ketahanan pangan kita secara nasional.

Waduk Jatigede mempunyai kapasitas tampungan sebesar 979,5 juta m3. Dengan kapasitar tersebut, menjadikan Jatigede waduk terbesar kedua setelah Waduk Jatiluhur.

Waduk Jatigede akan memberikan manfaat untuk mengairi Daerah Irigasi rentang di Kabupaten Indramayu seluas lebih kurang 90.000 hektar (ha).

Selain itu, waduk Jatigede juga akan dapat menyediakan air baku sebesar 3.500 liter/detik, Pembangkit Listril Tenaga Air (PLTA) 110 MW, pengendalian banjir, pariwisata dan perikanan tangkapan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyadari bahwa permasalahan sosial masih belum selesai 100% namun dirinya berkomitmen menyelesaikan semua masalah tersebut.

Diketahui bahwa penanganan dampak sosial kemasyarakatan telah dapat diselesaikan sesuai dengan Perpres No. 1 Tahun 2015 sebagai payung hukum untuk melakukan pembayaran berupa uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan.

Proses pembayaran dilakukan oleh tim fasilitasi yang diketuai oleh Asisten Pembangunan Pemkab Sumedang dimulai sejak 26 Juni 2015 di tiga kecamatan yaitu Jatigede, Jatinunggal, dan Wado, kemudian dilanjutkan di Kecamatan Darmaraja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto