KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan telah mengumpulkan total Rp 2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, total denda itu terkumpul dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau fasilitas umum yang melanggar aturan PSBB. "Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Wagub DKI: Denda yang terkumpul selama PSBB hingga Rp 2,8 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan telah mengumpulkan total Rp 2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, total denda itu terkumpul dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau fasilitas umum yang melanggar aturan PSBB. "Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).