KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/7), tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Kenaikan tarif iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas II naik dari Rp 51.000 per peserta per bulan menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas III tarif iuran juga naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya saja, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 per peserta per bulan, dan sisa iurannya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Wah, 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan pilih turun kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/7), tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Kenaikan tarif iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas II naik dari Rp 51.000 per peserta per bulan menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas III tarif iuran juga naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya saja, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 per peserta per bulan, dan sisa iurannya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.