KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/7), tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Kenaikan tarif iuran ini berlaku bagi kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 per peserta per bulan menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas II naik dari Rp 51.000 per peserta per bulan menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sedangkan, untuk kelas III tarif iuran juga naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya saja, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 per peserta per bulan, dan sisa iurannya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan bahwa memang ada pergeseran kelas dari peserta BPJS Kesehatan selama Desember 2019 hingga Mei 2020. "Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (1/7). Selain itu Iqbal menyebut mengenai penyesuaian iuran di BPJS Kesehatan yang mulai berlaku hari ini 1 Juli 2020, pihaknya menerapkan reminding kepada para peserta baik berupa pesan singkat, rilis, hingga lewat sosial media. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan mengenai tambahan anggaran untuk subsidi BPJS Kesehatan, penyesuaian implementasi akan ditampung dari anggaran kesehatan yang ada di 2020. Perihal besarnya anggaran Askolani menyebut masih akan melihat implementasinya dahulu. "Nanti kita lihat dulu persis implementasinya," kata Askolani dihubungi Kontan.co.id dihari yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News