JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 15 perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait tingginya rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF). Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly F Pardede bilang, pemanggilan terhadap perusahaan multifinance tersebut merupakan bagian dari sistem peringatan dini alias tersebut dalam rangka mitigasi risiko. "Itu early warning system dalam rangka risk based supervision, itu dinilai kenapa dan bagaimana mitigasi resikonya," kata Dumoly, Selasa (12/11).
Wah! Ada 15 multifinance dipanggil oleh OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 15 perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait tingginya rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF). Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly F Pardede bilang, pemanggilan terhadap perusahaan multifinance tersebut merupakan bagian dari sistem peringatan dini alias tersebut dalam rangka mitigasi risiko. "Itu early warning system dalam rangka risk based supervision, itu dinilai kenapa dan bagaimana mitigasi resikonya," kata Dumoly, Selasa (12/11).