Wah, ada 4 koruptor lain yang juga bebas bersyarat



JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya juga memberikan pembebasan bersyarat kepada empat terpidana korupsi. Sebelumnya diberitakan, Kemenhuk dan HAM telah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya.

"Iya, ada lima, termasuk Hartati, yang dapat pembebasan bersyarat," ujar Handoyo saat dihubungi, Selasa (9/9/2014).

Handoyo mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan secara bersamaan dengan Hartati.


Adapun empat terpidana lainnya, yakni terpidana kasus suap Fahd el Fouz A Rafiq, anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati, untuk alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tertinggal (DPID) TA 2011, serta Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal. Pembebasan bersyarat juga diberikan kepada anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Amanat Nasional Agung Purno Sarjono dan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat Sumartono. Keduanya merupakan terdakwa kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.

Handoyo mengatakan, sama seperti Hartati, mereka dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani du pertiga masa tahanan sehingga dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti, atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. Ia menambahkan, tak tertutup kemungkinan bagi tahanan khusus lainnya yang dianggap memenuhi persyaratan tersebut dapat diberikan pembebasan bersyarat.

"Semuanya diproses yang memenuhi syarat. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan direktorat dan Tim Pertimbangan Pemasyarakatan," kata Handoyo lagi.

Saat ditanya mengenai hal apa saja yang menjadi pertimbangan timnya, Handoyo segera menyudahi pembicaraan tersebut. Ketentuan pemberian pembebasan bersyarat tertera dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM No M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan PP No 99 Tahun 2012 tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie