Wah, ada harta buruh tersembunyi di Jamsostek



JAKARTA. Anda yang pernah lama tercatat sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) namun tidak aktif lagi dan belum pernah mencairkan dana, bersiaplah mendapat rezeki nomplok. PT Jamsostek, selaku pengelola dana, bakal memberi kesempatan kepada peserta yang tidak aktif untuk segera mencairkan dana yang bertahun-tahun tidur di brankas Jamsostek.Total nilai dana milik peserta non-aktif ini terbilang besar, lo: kurang lebih Rp 4 triliun! Dana itu merupakan hak sekitar 4 juta peserta Jamsostek yang sudah tidak aktif lagi. Sejatinya ada 21 juta peserta Jamsostek yang sudah tak aktif membayar iuran jaminan hari tua (JHT). “Tapi baru 4 juta peserta yang sudah berhak mencairkan dana,” kata Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga.Jumlah peserta nonaktif itu memang lebih banyak ketimbang jumlah peserta aktif Jamsostek yang saat ini hanya sebanyak 9 juta orang. Di antara 4 juta peserta nonaktif yang berhak mencairkan klaim, terdapat 4.000 peserta yang sudah menjadi peserta Jamsostek selama 30 tahun. Total nilai dana milik para peserta gaek ini pun lumayan, Rp 6 miliar.Dana tersembunyi milik peserta tak aktif ini terungkap secara kebetulan. Asal Anda tahu, sejak 2008 silam, perusahaan asuransi sosial milik pemerintah ini melakukan pembenahan internal. Salah satu program yang mereka jalankan adalah pembenahan data-data seputar setoran peserta Jamsostek.Tak disangka tak diduga, dalam aksi bersih-bersih internal itu mereka menemukan informasi yang mengejutkan. Jamsostek mengidentifikasi keberadaan dana yang seharusnya tidak mereka miliki lagi. “Duit itu milik peserta nonaktif,” kata Hotbonar. Peserta non-aktif adalah anggota yang tak lagi membayar iuran secara rutin.Ada beberapa penyebab peserta Jamsostek tak aktif lagi, antara lain menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Bisa juga peserta tak aktif karena perusahaan tutup. Atau, mereka memang sengaja mundur dari kerja. Kebanyakan peserta tak aktif tersebut merupakan para pekerja proyek dengan masa kerja singkat antara satu tahun hingga dua tahun. Mereka bekerja pada perusahaan tambang, konstruksi, dan kehutanan.Perusahaan-perusahaan tersebut mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jam-sostek sebagai syarat untuk mendapatkan izin proyek. Dengan kata lain, Hotbonar curiga, perusahaan tersebut mendaftar kan buruhnya ke Jamsostek sekadar sebagai formalitas. Oleh karena itu, banyak perusahaan konstruksi yang tak menginformasikan kepada buruh pekerja mereka. Alhasil, sampai proyek selesai, pekerja mereka tak pernah tahu bahwa mereka memiliki tabungan pensiun di Jamsostek. “Padahal JHT menyerupai tabungan hari tua pekerja,” imbuh Hotbonar.Dalam data Jamsostek, rekening anggota tak aktif ini masih tercatat karena mereka tidak pernah mencairkan atau menutup akun. Menurut aturan, peserta bisa mencairkan uang jaminan hari tua setelah lima tahun menjadi peserta.

Nah, Jamsostek merasa uang ini bukan haknya. Mereka berencana mengembalikan uang tersebut kepada yang berhak. “Kami tidak mau mengangkangi dana yang bukan milik kami,” tandas Hotbonar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa