KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4). Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok "Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji. Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga.
Wah, Ahok dan Veronica akhirnya resmi bercerai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4). Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok "Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji. Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga.