JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh industri jasa keuangan membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (LAPS). Lembaga ini nantinya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara konsumen dan perusahaan jasa keuangan. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SE). POJK yang dimaksud adalah Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2014.
Adapun SE terkait yaitu SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Muliaman D Hadad, Ketua OJK dalam pernyataan resminya mengatakan, tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien. Yang tak kalah penting adalah, tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan. Jadi, dengan adanya aturan ini, penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen bisa diselesaikan melalui dua cara. Prosesnya bisa dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan yang bersangkutan. Jika tidak menemui titik temu, maka diselesaikan lewat lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini. OJK memberi waktu bagi masing-masing sektor jasa keuangan untuk membentuk LAPS pada Desember 2015. Pembentukan LAPS ini tentunya harus dikoordinasikan oleh masing-masing asosiasi. Adapun, seluruh pelaku usaha wajib menjadi anggota LAPS. Setelah melakukan penilaian, OJK akan menerbitkan daftar LPAS sesuai dengan ketentuan. Pihak yang bersengketa harus mematuhi keputusan LPAS.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menambahkan, dalam SE itu terdapat sejumlah ketentuan. Seperti, adanya fungsi atau unit yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, LAPS juga harus memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan pada setiap PUJK. “Penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan," ujarnya, Selasa (25/2). Namun, lanjut Kusumaningtuti, dalam kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu maksimal 20 hari kerja berikutnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri