KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak cuma memperketat aturan main Taspen dan Asabri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandangani Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu, pemerintah membolehkan Asabri dan Taspen berinvestasi ke infrastruktur. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), aturan itu menyebut ada satu investasi baru yang boleh ditanamkan Asabri dan Taspen. Yakni investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak BUMN. Untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5% dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% dari jumlah seluruh investasi. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35%.
Wah, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di infrastruktur, ini kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak cuma memperketat aturan main Taspen dan Asabri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandangani Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu, pemerintah membolehkan Asabri dan Taspen berinvestasi ke infrastruktur. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), aturan itu menyebut ada satu investasi baru yang boleh ditanamkan Asabri dan Taspen. Yakni investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak BUMN. Untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5% dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% dari jumlah seluruh investasi. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35%.