JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan semua pejabat untuk melaporkan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, baru sekitar 55% yang melaporkan harta kekayaannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karmayoga, menuturkan bahwa baru ada sekitar 500 pejabat di Pemprov DKI yang melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini dikarenakan pihak BKD dan KPK sedang menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemprov DKI. Pergub itu hanya mewajibkan 90 orang pejabat Pemprov DKI Jakarta mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat eselon I, eselon II dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pejabat tertentu untuk melaporkan kekayaan kepada KPK.
Wah, baru 55% pejabat DKI lapor harta kekayaan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan semua pejabat untuk melaporkan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, baru sekitar 55% yang melaporkan harta kekayaannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karmayoga, menuturkan bahwa baru ada sekitar 500 pejabat di Pemprov DKI yang melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini dikarenakan pihak BKD dan KPK sedang menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemprov DKI. Pergub itu hanya mewajibkan 90 orang pejabat Pemprov DKI Jakarta mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, pejabat eselon I, eselon II dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pejabat tertentu untuk melaporkan kekayaan kepada KPK.