JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Harmany menyatakan bahwa memang ada aturan yang mengatur kewenangan seorang Direktur Jenderal Pajak untuk menihilkan pajak. Hal tersebut diungkapkan Fuad menyusul ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menihilkan PPh Bank BCA tahun 1999. "Di undang-undang pajak itu ada pasal dimana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu kan bukan soal kewenangan yah. Kalau Anda tanya apa ada kewenangan, ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar apa tidak kan itu menjadi soal yang lain," kata Fuad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4). Meski demikian, ketika ditanyai ihwal kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Fuad enggan berkomentar. Menurut Fuad, meski seorang Dirjen memiliki kewenangan, namun hal tersebut itu tergantung materi dan kasusnya seperti apa.
Wah, Dirjen pajak punya wewenang menihilkan pajak
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Harmany menyatakan bahwa memang ada aturan yang mengatur kewenangan seorang Direktur Jenderal Pajak untuk menihilkan pajak. Hal tersebut diungkapkan Fuad menyusul ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menihilkan PPh Bank BCA tahun 1999. "Di undang-undang pajak itu ada pasal dimana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu kan bukan soal kewenangan yah. Kalau Anda tanya apa ada kewenangan, ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar apa tidak kan itu menjadi soal yang lain," kata Fuad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4). Meski demikian, ketika ditanyai ihwal kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Fuad enggan berkomentar. Menurut Fuad, meski seorang Dirjen memiliki kewenangan, namun hal tersebut itu tergantung materi dan kasusnya seperti apa.