KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S. Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Seperti diketahui, Djoko S. Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Namun, ada kabar lain menyatakan bahwa Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua . ( hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru ) .
Wah, Djoko Tjandra diduga telah mengubah nama di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S. Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Seperti diketahui, Djoko S. Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Namun, ada kabar lain menyatakan bahwa Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua . ( hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru ) .