JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo daftarkan praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran ini sudah dimasukkan pada 16 Maret 2015 dengan no 21/TIK.trap/2015/PNJKT.Sel. Kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa mengatakan pengajuan praperadilan ini dilakukan karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak. "Sesuai pasal 25 dan 26 UU tahun 1999/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP), Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," kata Yanuar, Senin (16/3). Tak hanya itu, Yanuar juga menegaskan beberapa hal mengenai keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA pada tahun 1999 yang merupakan wewenang penuh Dirjen Pajak. Ia bilang, nota dinas Dirjen Pajak untuk melaksanakan instruktsi atau perintah Menteri Keuangan no 117 tahun 1999 pasal 10 tidak melanggar apapun melainkan menjadi hal transparansi dan untuk akuntabilitas.
Wah, Hadi Poernomo ikut daftar praperadilan
JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo daftarkan praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran ini sudah dimasukkan pada 16 Maret 2015 dengan no 21/TIK.trap/2015/PNJKT.Sel. Kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa mengatakan pengajuan praperadilan ini dilakukan karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak. "Sesuai pasal 25 dan 26 UU tahun 1999/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP), Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," kata Yanuar, Senin (16/3). Tak hanya itu, Yanuar juga menegaskan beberapa hal mengenai keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA pada tahun 1999 yang merupakan wewenang penuh Dirjen Pajak. Ia bilang, nota dinas Dirjen Pajak untuk melaksanakan instruktsi atau perintah Menteri Keuangan no 117 tahun 1999 pasal 10 tidak melanggar apapun melainkan menjadi hal transparansi dan untuk akuntabilitas.