KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran bagi peserta PT Asabri (Persero) sejak Oktober 2020 lalu. Kenaikan iuran itu diharapkan dapat meningkat imbal hasil investasi perseroan yang sempat terpuruk akibat kesalahan pengelolaan investasi. "Premi produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sudah disesuaikan mulai Oktober 2020. Manajemen terus berupaya meningkatkan hasil investasi melalui tata kelola investasi yang baik," kata
Corporate Communications Officer Asabri Desy Ananta Sembiring, Selasa (15/12). Kenaikan iuran itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial TNI, Anggota Kepolisian dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian.
Baca Juga: Umumkan program restrukturisasi, pemegang polis Jiwasraya diminta registrasi data Beleid itu menyebutkan, program JKK yang ditanggung pemberi kerja naik dari 0,41% menjadi 0,62% dari gaji pokok peserta setiap bulan. Iuran program JKm yang ditanggung pemberi kerja juga naik yang semula 0,67% menjadi 0,81% dari gaji pokok peserta tiap bulan. Sayangnya, ia tidak mengungkapkan berapa besar kenaikan iuran itu bisa menutupi kebutuhan likuiditas Asabri. Yang jelas, perseroan berupaya memperkuat likuiditas melalui strategi investasi yang konservatif serta mempertimbangkan profil risiko. Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menyebut, kebutuhan likuiditas Asabri tidak mirip seperti Asuransi Jiwasraya karena pengambilan manfaat dana pensiun milik prajurit TNI dan anggota polisi ini masih panjang. Sementara kebutuhan likuiditas Saving Plan milik Jiwasraya sangat pendek. "Maka itu, kami akan merestrukturisasi Asabri secara bertahap dan ada tiga komponen yang kami perhatikan," kata Tiko panggilan akrabnya kepada Kontan.co.id, Kamis (10/12) lalu.
Pertama, Kementerian BUMN telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk secara bertahap menaikkan iuran peserta karena nilai iuran saat ini sudah tidak memadai. Ke depan, tambahan iuran itu akan meningkat hasil investasi perseroan.
Kedua, ada selisih perhitungan kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau disebut Unfunded Past Service Liability (UPSL). Guna menekan liabilitas tersebut, Kementerian Keuangan akan menyuntikkan dana (top up) ke Asabri. "Top up oleh Kementerian Keuangan sedang dalam proses karena ada perhitungan aktuarinya dulu. Baru ada kebutuhan penambahan," jelas dia.
Ketiga, akan dilakukan optimalisasi aset milik terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sudah beberapa aset mereka yang di optimalisasi. Kementerian BUMN juga masih berdiskusi dengan penegak hukum seperti Jaksa Agung dan Bareskrim mengenai optimalisasi aset tersebut.
Baca Juga: Ini tiga jurus Kementerian BUMN pulihkan investasi di Asabri "Nantinya sebagian aset yang disita di Jiwasraya, sebagian yang sudah di-set off bisa diambil untuk menambah pemulihan (aset) di Asabri," kata Tiko. Kebutuhan likuiditas Asabri dinilai belum begitu mendesak seperti Jiwasraya sehingga pemulihan aset dilakukan secara bertahap. Yang tidak kalah penting dalam perbaikan Asabri adalah memperkuat
governance atau tata kelola perusahaan.
"Jadi tim baru Asabri, ada satu dari Taspen, ada dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki
governance investasi," tambahnya. Dengan begitu, ia meyakinkan kehadiran manajemen baru di Asabri tidak akan memunculkan masalah di masa depan. Ke depan, model tata kelola investasinya juga mirip dengan Indonesia Finanancial Group (IFG). Secara umum, pengelolaan investasi ke depan melalui proses pemilihan instrumen investasi dan perhitungan aktuari sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini juga dibarengi komunikasi secara intens antara Menteri Pertahanan dan Menkopolhukam untuk memastikan bahwa investasi Asabri bisa berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari