KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dikutip KompasTekno dari Antara, Senin (8/8). Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Kemenhub Imbau Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Lebih Terjangkau Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut: Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000
Baca Juga: Kemenhub Berharap Maskapai Penerbangan Lakukan Inovasi Selain Naikkan Harga Tiket Tarif ojol naik 14 Agustus 2022 Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022. Kemenhub pun telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif. "Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro. Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022. Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hanya Beri Andil Inflasi 0,1% ke Inflasi Tarif lama ojol Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut: Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya". Penulis : Galuh Putri Riyanto Editor : Yudha Pratomo Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari