Wah, Kesulitan Penyusunan RUU JPSK Mulai Muncul



JAKARTA. Pemerintah mengaku kesulitan dalam menyusun rancangan undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak awal pemerintah telah menyadari dalam penyusunan RUU JPSK bakal menghadapi sejumlah masalah. Di antaranya, mendudukkan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 34 UU Bank Indonesia. Kedua, bagaimana mengakomodasi keberatan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dan Komite Koordinasi seperti yang disebutkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.   Permasalahan ketiga, mengenai pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui penerbitan surat utang negara (SUN) yang dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan SUN. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah UU 24 Tahun 2002 tentang SUN. "Berbagai permasalahan itulah yang menyebabkan sampai saat ini RUU JPSK belum dapat diselesaikan dan diajukan oleh pemerintah kepada DPR sesuai dengan amanat UU BI," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (3/12).   Padahal, sambungnya, untuk menghadapi ancaman krisis keuangan yang ditengarai berdampak sistemik terhadap sistem keuangan nasional yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sangat mendesak dibutuhkan adanya landasan hukum yang mengatur JPSK.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Didi Rhoseno Ardi