KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000. Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.
"Tarif kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN, menurut kami, perlu dinaikkan. Pertama, ini memberikan signal bahwa sebetulnya yang ingin diberikan pemerintah kepada universal health coverage adalah standar kelas III. Sehingga, kalau mau naik kelas ada konsekuensinya," kata Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi IX dan XI DPR, Selasa (27/8). Baca Juga: Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64% Sedang untuk tarif iuran BPJS Kesehatan dengan manfaat kelas III, Sri Mulyani mengatakan, usulan DJSN sebesar Rp 42.000 per bulan per orang masih bisa diadopsi. Rencananya, tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.