KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000. Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.
Wah, Menkeu usul tarif iuran BPJS Kesehatan naik 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000. Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.