KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan selama semester I 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan data tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen. "Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech lending," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Wah OJK Temukan 411 Pengaduan Pelanggaran Petugas Penagihan!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan selama semester I 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan data tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen. "Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech lending," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).