JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013. Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013. ”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Wah, pajak UKM berlaku mulai 1 Juli
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013. Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013. ”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).