Wah, rumah dan apartemen mewah Rp 20 miliar tak akan lagi dikenakan PPnBM



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan berencana merevisi peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan properti mewah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/11) kemarin.

Menurut Sri Mulyani, kepemilikan properti mewah selama ini terkendala Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nantinya, beleid ini akan diterapkan kepada rumah atau apartemen karena PPnBM yang dikenakan sangat tinggi.

Untuk itu, Menkeu bilang pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu dirinya juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya," kata Sri Mulyani. Adapun soal beleid ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie