JAKARTA. Pemerintah telah membuat aturan soal transaksi elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 82/ 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan ini resmi berlaku mulai Oktober 2012. Sebagai bentuk tindak lanjut dari PP itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) akan mengeluarkan aturan teknisnya berupa Peraturan Menteri (RPM). "Dalam waktu dekat ini akan keluar, paling satu bulan lagi," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo kepada KONTAN di Jakarta, Kamis (7/2). Aturan teknis tersebut akan membahas mengenai beberapa hal, di antaranya bagaimana hak dan kewajiban dalam perdagangan berbasis online, dan bagaimana pengaturan bisnis online. Dalam hal ini termasuk pengaturan bisnis e-commerce.
Wah! Teknis berbisnis online akan diatur
JAKARTA. Pemerintah telah membuat aturan soal transaksi elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 82/ 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan ini resmi berlaku mulai Oktober 2012. Sebagai bentuk tindak lanjut dari PP itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) akan mengeluarkan aturan teknisnya berupa Peraturan Menteri (RPM). "Dalam waktu dekat ini akan keluar, paling satu bulan lagi," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo kepada KONTAN di Jakarta, Kamis (7/2). Aturan teknis tersebut akan membahas mengenai beberapa hal, di antaranya bagaimana hak dan kewajiban dalam perdagangan berbasis online, dan bagaimana pengaturan bisnis online. Dalam hal ini termasuk pengaturan bisnis e-commerce.