JAKARTA. Daftar Orang Tercela (DOT) ternyata sudah tak dipakai di kalangan Bank Indonesia (BI). Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, istilah sekarang adalah Daftar Tidak Lulus (DTL).Difi mengungkapkan, sebenarnya istilah DOT digunakan BI saat munculnya Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia (BI) No. 7/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995. Surat keputusan ini berisi tentang kriteria perbuatan tercela orang-orang. Kriteria ini menjadi dasar penilaian fit and proper test alias uji kepatutan dan kelayakan bagi pemegang saham dan pengurus bank. Namun, SK ini kemudian diperbarui oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). "Sejak itu istilah DOT menjadi DTL dan otomatis semua orang yang masuk DOT menjadi DTL dan mendapat predikat Tidak Lulus," ujar Difi, Rabu (6/10).Difi menjelaskan, revisi SK menjadi PBI tersebut terjadi paska krisis 1997/1998 di mana banyak bank kolaps. Alhasil, banyak pula orang-orang yang masuk dalam DOT.Sayang, BI tak bisa mengeluarkan daftar nama atau siapa saja yang masuk dalam DOT tersebut. "Itu confidential (bersifat rahasia) karena menyangkut individu dan masalah hukum," tegas Difi.Yang jelas, Difi bilang, mereka yang masuk dalam DOT jumlahnya cukup banyak. "Jumlahnya ratusan dan hampir semuanya terkena hukuman 20 tahun," tutur Difi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wah, ternyata ada ratusan bankir masuk DOT!
JAKARTA. Daftar Orang Tercela (DOT) ternyata sudah tak dipakai di kalangan Bank Indonesia (BI). Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, istilah sekarang adalah Daftar Tidak Lulus (DTL).Difi mengungkapkan, sebenarnya istilah DOT digunakan BI saat munculnya Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia (BI) No. 7/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995. Surat keputusan ini berisi tentang kriteria perbuatan tercela orang-orang. Kriteria ini menjadi dasar penilaian fit and proper test alias uji kepatutan dan kelayakan bagi pemegang saham dan pengurus bank. Namun, SK ini kemudian diperbarui oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). "Sejak itu istilah DOT menjadi DTL dan otomatis semua orang yang masuk DOT menjadi DTL dan mendapat predikat Tidak Lulus," ujar Difi, Rabu (6/10).Difi menjelaskan, revisi SK menjadi PBI tersebut terjadi paska krisis 1997/1998 di mana banyak bank kolaps. Alhasil, banyak pula orang-orang yang masuk dalam DOT.Sayang, BI tak bisa mengeluarkan daftar nama atau siapa saja yang masuk dalam DOT tersebut. "Itu confidential (bersifat rahasia) karena menyangkut individu dan masalah hukum," tegas Difi.Yang jelas, Difi bilang, mereka yang masuk dalam DOT jumlahnya cukup banyak. "Jumlahnya ratusan dan hampir semuanya terkena hukuman 20 tahun," tutur Difi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News