Wahai para bankir, kasih keringanan pembayaran pinjaman ke multifinance, dong..



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Multifinance terus kebanjiran permintaan restrukturisasi pembiayaan dari konsumen. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 1,32 juta kontrak pembiayaan yang sudah disetujui dikasih keringanan.

Nilainya pun terus bertambah hingga mencapai Rp 48,13 triliun. Nilai itu akan terus bertambah karena ada  743.785 kontrak pembiayaan yang sedang dalam proses restrukturisasi. “Kami tidak bisa memprediksi akan menjadi berapa restrukturisasi pembiayaan ini. Karena virus corona masih terus ada,” ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Ia menyebutkan hingga kini yang bisa dilakukan oleh perusahaan multifinance adalah menjaga cashflow. Di saat pandemic corona saat ini, multifinance tak bisa berharap banyak ada uang masuk dari konsumen untuk mencicil.  Di satu sisi, multifinance harus membayar pinjaman ke perbankan. Sementara pembiayaan baru juga seret.


Makanya para perusahaan pembiayaan ini berharap bisa mendapatkan keringanan dari perbankan untuk pinjaman. Suwandi menceritakan multifinance memang sudah ada yang mengajukan keringanan ke perbankan. Meski ia tak mengetahui apakah keringanan itu sudah disetujui oleh perbankan atau belum. “Ini kan ekosistem, jadi kalau multifinance sedang banyak merestukturisasi pembiayaan. Harapannya perbankan juga bisa kasih keringanan ke kami,”ujarnya.

Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo