KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Multifinance terus kebanjiran permintaan restrukturisasi pembiayaan dari konsumen. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 1,32 juta kontrak pembiayaan yang sudah disetujui dikasih keringanan. Nilainya pun terus bertambah hingga mencapai Rp 48,13 triliun. Nilai itu akan terus bertambah karena ada 743.785 kontrak pembiayaan yang sedang dalam proses restrukturisasi. “Kami tidak bisa memprediksi akan menjadi berapa restrukturisasi pembiayaan ini. Karena virus corona masih terus ada,” ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada KONTAN, Minggu (10/5). Ia menyebutkan hingga kini yang bisa dilakukan oleh perusahaan multifinance adalah menjaga cashflow. Di saat pandemic corona saat ini, multifinance tak bisa berharap banyak ada uang masuk dari konsumen untuk mencicil. Di satu sisi, multifinance harus membayar pinjaman ke perbankan. Sementara pembiayaan baru juga seret.
Wahai para bankir, kasih keringanan pembayaran pinjaman ke multifinance, dong..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Multifinance terus kebanjiran permintaan restrukturisasi pembiayaan dari konsumen. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 1,32 juta kontrak pembiayaan yang sudah disetujui dikasih keringanan. Nilainya pun terus bertambah hingga mencapai Rp 48,13 triliun. Nilai itu akan terus bertambah karena ada 743.785 kontrak pembiayaan yang sedang dalam proses restrukturisasi. “Kami tidak bisa memprediksi akan menjadi berapa restrukturisasi pembiayaan ini. Karena virus corona masih terus ada,” ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada KONTAN, Minggu (10/5). Ia menyebutkan hingga kini yang bisa dilakukan oleh perusahaan multifinance adalah menjaga cashflow. Di saat pandemic corona saat ini, multifinance tak bisa berharap banyak ada uang masuk dari konsumen untuk mencicil. Di satu sisi, multifinance harus membayar pinjaman ke perbankan. Sementara pembiayaan baru juga seret.