Wahiduddin Adams dan Aswanto, hakim MK terpilih



Komisi III DPR akhirnya memutuskan dua nama untuk menjadi hakim konstitusi. Dua nama itu adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Tim Pakar seleksi hakim konstitusi. Berdasarkan hasil voting yang dilakukan 50 anggota Komisi III DPR, Wahiduddin mendapatkan 46 suara dan Aswanto 23 suara. Sementara Atip Latipulhayat mendapat 19 suara dan Ni'matul Huda mendapat 12 suara. Masing-masing anggota Komisi III memilih dua pasang calon hakim konstitusi. "Dengan demikian hakim konstitusi terpilih berdasarkan surat suara adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2014). Wahiduddin Adams lahir di Palembang 17 Januari 1954. Ia meraih gelar Doktornya di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Sedangkan Aswanto lahir di Palopo 17 Juli 1964. Saat ini ia menjadi Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Sebelumnya, Tim Pakar memberikan empat nama sebagai rekomendasi untuk Komisi III menentukan dua calon hakim konstitusi. Empat nama yang diajukan Tim Pakar itu adalah Atip Latipulhayat, Ni'matul Huda, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Empat nama itu dipilih tanpa dibuat ranking."Kami lihat cara dia tampil, soal penguasaan hukum tata negara dan beberapa hal lain yang kita diskusikan. Di antara semua calon, nama-nama itu yang dianggap layak," kata anggota Tim Pakar, Saldi Isra. Dalam seleksi calon hakim konstitusi, ada 11 calon yang diuji oleh Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan pensiun di Maret 2014. Keputusan Komisi III ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (6/3) besok. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia