Jakarta. Rancangan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan beleid sebelumnya. Salah satunya, dengan adanya aturan ini maka akan mengubah struktur kelembagaan pada otritas pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain memperkuat sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sistem perpajakan dari mulai pelaporan, pembayaran hingga penyelesaian sengketa pajak. Termasuk diantaranya dengan merubah definisi dari pajak itu sendiri. Bambang bilang, salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dari sisi pengenaan sanksi. Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara yang lebih mendidik dan berkeadilan.
Wajah baru pajak disusun dari revisi UU KUP
Jakarta. Rancangan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan beleid sebelumnya. Salah satunya, dengan adanya aturan ini maka akan mengubah struktur kelembagaan pada otritas pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain memperkuat sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sistem perpajakan dari mulai pelaporan, pembayaran hingga penyelesaian sengketa pajak. Termasuk diantaranya dengan merubah definisi dari pajak itu sendiri. Bambang bilang, salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dari sisi pengenaan sanksi. Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara yang lebih mendidik dan berkeadilan.