Wajah baru pajak disusun dari revisi UU KUP



Jakarta. Rancangan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan beleid sebelumnya. Salah satunya, dengan adanya aturan ini maka akan mengubah struktur kelembagaan pada otritas pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain memperkuat sisi kelembagaan, beleid ini juga akan memperbaiki semua sistem perpajakan dari mulai pelaporan, pembayaran hingga penyelesaian sengketa pajak. Termasuk diantaranya dengan merubah definisi dari pajak itu sendiri.

Bambang bilang, salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dari sisi pengenaan sanksi. Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara yang lebih mendidik dan berkeadilan.


Salah satu caranya dengan memberikan tarif lebih rendah bagi pembayar pajak yang sukarela melaporkan. Adapun sanksi administratif yang berlaku sebesar 1% dari nilai tagihan.

Dalam draft RUU yang menjadi inisiatif pemerintah ini, otoritas pajak yang selama ini berbentuk direktorat jenderal di bawah Kementerian, berubah menjadi lembaga baru yang langsung di bawah presiden. Tujuan utamanya adalah bertanggung jawab terhadap penerimaan negara.

Perubahan dari sisi kelembagaan ini diikuti juga dengan kewenangan lain yang lebih besar. Salah satunya, otoritas bisa mengakses seluruh data yang terkait dengan data perpajakan, termasuk data perbankan. Selama ini data perbankan memang bersifat rahasia, seperti yang diatur dalam UU Perbankan.

Pada akhirnya, perubahan-perubahan itu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam perpajakan. Pemerintah memang dituntut untuk segera melakukan reformasi dalam sistem perpajakan.

Mengingat kebutuhan pembiayaan pemerintah untuk pembangunan semakin besar. "Penerimaan pajak menjadi sumber penerimaan negara," kata Bambang, Kamis (9/6) di Jakarta.

Anggota DPR dari fraksi Gerindra Kardaya Warnika menilai RUU KUP ini diharapkan bisa memperkuat sistem pajak yang selama ini menggunakan asas self assesment. Selain itu, kedepan diharapkan tidak ada lagi permasalahan penerimaan negara yang kurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto