JAKARTA. Wacana kewajiban premi perusahaan asuransi sebesar 5% mengalir ke asuransi mikro, tidak lantas membuat premi asuransi terangkat. Nilai premi asuransi mikro yang murah dinilai tidak langsung berdampak besar pada pertumbuhan premi asuransi setiap tahunnya. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, dalam kondisi apapun premi asuransi jiwa setiap tahunnya tumbuh sekitar 20% sampai 30%. "Sekalipun produk asuransi semakin banyak dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Ataupun ada stimulus dari pemerintah acuan kami pertumbuhan premi di angka 20% sampai 30% dan tidak lebih dari itu. Apalagi dengan adanya asuransi mikro," terang Hendrisman.
Wajib asuransi mikro tidak akan dongkrak premi
JAKARTA. Wacana kewajiban premi perusahaan asuransi sebesar 5% mengalir ke asuransi mikro, tidak lantas membuat premi asuransi terangkat. Nilai premi asuransi mikro yang murah dinilai tidak langsung berdampak besar pada pertumbuhan premi asuransi setiap tahunnya. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, dalam kondisi apapun premi asuransi jiwa setiap tahunnya tumbuh sekitar 20% sampai 30%. "Sekalipun produk asuransi semakin banyak dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Ataupun ada stimulus dari pemerintah acuan kami pertumbuhan premi di angka 20% sampai 30% dan tidak lebih dari itu. Apalagi dengan adanya asuransi mikro," terang Hendrisman.