Wajib asuransi mikro tidak akan dongkrak premi



JAKARTA. Wacana kewajiban premi perusahaan asuransi sebesar 5% mengalir ke asuransi mikro, tidak lantas membuat premi asuransi terangkat. Nilai premi asuransi mikro yang murah dinilai tidak langsung berdampak besar pada pertumbuhan premi asuransi setiap tahunnya.

Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, dalam kondisi apapun premi asuransi jiwa setiap tahunnya tumbuh sekitar 20% sampai 30%.

"Sekalipun produk asuransi semakin banyak dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Ataupun ada stimulus dari pemerintah acuan kami pertumbuhan premi di angka 20% sampai 30% dan tidak lebih dari itu. Apalagi dengan adanya asuransi mikro," terang Hendrisman.


Namun Hendrisman memastikan, saat ini perusahaan terus berusaha untuk meningkatkan penetrasi asuransi mikro. Ini dibuktikan dengan adanya konsorsium asuransi mikro. Plus, bermitra dengan dengan lembaga keuangan, seperti Pegadaian dan toko retail Indomaret untuk memasarkan produk asuransi mikro.

Demi meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

Tahun depan, asuransi jiwa optimistis perolehan premi tumbuh 20% hingga 30%. Asumsinya, dalam kondisi ekonomi yang lesu tahun ini, premi asuransi jiwa masih tumbuh hingga 30%.

Maka tahun depan, perolehan premi diproyeksi akan sama seperti pencapaian tahun ini. Bahkan hingga lima tahun mendatang, pertumbuhan premi masih berkisar di angka yang sama.

Akhir tahun ini, Hendrisman memprediksi perolehan premi asuransi jiwa sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 120 triliun. Sementara hingga September 2015, perolehan premi asuransi jiwa telah mencapai Rp 100 triliun tumbuh 20% dibandingkan posisi sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri