Wajib B50 untuk Tambang Akan Naikkan Biaya Operasi hingga 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan sektor pertambangan menggunakan bahan bakar nabati (BBN) jenis B50 mulai menuai sorotan dari pelaku industri.

Penerapan campuran biodiesel tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan tambang, mulai dari konsumsi bahan bakar hingga biaya perawatan alat berat.

Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengatakan bahwa penggunaan B50 diperkirakan akan mengerek biaya produksi di sektor pertambangan.


Menurut dia, selain harga yang lebih tinggi, tantangan utama penggunaan B50 adalah konsumsi bahan bakar yang cenderung lebih boros.

Baca Juga: Alamtri Minerals (ADMR) Bidik Penjualan Aluminium Ingot Hingga 350.000 Ton pada 2026

Rizal menjelaskan, peningkatan beban pengeluaran tersebut dipicu oleh penurunan efisiensi mesin dan meningkatnya kebutuhan pemeliharaan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang.

"Beberapa tantangan pemakaian solar B50 di samping harga yang lebih mahal yang banyak dikeluhkan adalah pemakaian solar yang lebih boros (sekitar 7% - 10%), biaya perawatan yang meningkat sekitar 10% tergantung alat yang digunakan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2026).

Dengan karakteristik teknis tersebut, pelaku usaha pertambangan diperkirakan akan menghadapi tekanan terhadap margin keuntungan sepanjang tahun ini. Kenaikan harga bahan bakar, konsumsi energi yang lebih tinggi, serta bertambahnya biaya perawatan armada diproyeksikan akan meningkatkan beban operasional perusahaan.

"Secara keseluruhan peningkatan biaya operasinya bisa sekitar 10%. Namun, karena ini sudah merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor bbm terutama solar untuk industry," imbuh Rizal.

Meski demikian, perusahaan tambang dinilai tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti kebijakan tersebut. Pasalnya, kepatuhan terhadap penggunaan B50 disebut dapat memengaruhi proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pengusaha tambang mau tidak mau harus menerima aplikasi pemakaian B50 ini. Kepatuhan pemakaian B50 akan berpengaruh kepada pengesahan RKAB, karena pengesahan RKAB dibawah kendali Menteri ESDM," kata Rizal.

Menurut Rizal, pendekatan yang ditempuh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bukanlah hal baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menilai, pola pengawasan dan penegakan aturan serupa pernah diterapkan pada masa awal pemberlakuan penggunaan solar industri untuk kegiatan pertambangan.

Baca Juga: DPR Tekankan Pengawasan Implementasi B50 demi Perkuat Kemandirian Energi

"Penegasan Menteri ESDM ini sama persis seperti dulu pada awal-awal pemberlakuan pemakaian solar industri untuk sektor pertambangan. Yang mewajibkan pemakaian solar industry di kegiatan pertambangan yang diawasi oleh aparat penegak hukum terutama polisi," tutur Rizal.

Di sisi lain, Perhapi menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menjamin kelancaran distribusi B50 ke berbagai lokasi tambang di Indonesia. Menurut Rizal, pengawasan yang ketat pada tahap awal implementasi menjadi faktor penting agar operasional pertambangan tidak terganggu akibat kendala pasokan.

"Pemerintah dalam penerapan pemakaian B50 ini harus menjamin distribusinya secara efisien dan dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan terutama pada tahap-tahap awal ini," pungkasnya.

Kebijakan penggunaan B50 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, khususnya solar untuk sektor industri. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan dukungan infrastruktur distribusi dan kesiapan pelaku usaha agar transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan dapat berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News