JAKARTA. Para pengembang properti sedang waswas. Pasalnya, masa transisi Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan segera berakhir akhir Januari ini. Pasal 22 beleid itu menyatakan, pemerintah hanya memberikan subsidi dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi (m²) atau tipe 36. Pemerintah memberikan masa transisi untuk aturan ini selama setahun, mulai sejak Januari 2011 hingga Januari 2012. Dengan kata lain, mulai akhir bulan ini, pengembang hunian di bawah tipe 36 tak bakal bisa menikmati FLPP. Nah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) khawatir, jika mereka harus membangun hunian minimal tipe 36, penjualan properti akan menurun. "Proyek bisa turun 30%-50% kalau undang-undang ini berlaku," ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi, Rabu (18/1).
Wajib bangun rumah tipe 36, bikin bisnis properti lesu
JAKARTA. Para pengembang properti sedang waswas. Pasalnya, masa transisi Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan segera berakhir akhir Januari ini. Pasal 22 beleid itu menyatakan, pemerintah hanya memberikan subsidi dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi (m²) atau tipe 36. Pemerintah memberikan masa transisi untuk aturan ini selama setahun, mulai sejak Januari 2011 hingga Januari 2012. Dengan kata lain, mulai akhir bulan ini, pengembang hunian di bawah tipe 36 tak bakal bisa menikmati FLPP. Nah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) khawatir, jika mereka harus membangun hunian minimal tipe 36, penjualan properti akan menurun. "Proyek bisa turun 30%-50% kalau undang-undang ini berlaku," ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi, Rabu (18/1).