JAKARTA. Sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) segera berlaku di Jakarta, dan bisa diterapkan pula di kota-kota besar lain di Tanah Air. Payung hukumnya berupa peraturan pemerintah tentang pemungutan ERP akan terbit dalam waktu dekat ini. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini. Saat ini, menurut Sekretaris Jenderal Kemkeu, Ki Agus Badarudin, , RPP itu telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menyinkronkan dengan aturan lain. Dalam RPP itu, pemerintah menetapkan pendapatan ERP sebagai retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Objek retribusi mencakup kendaraan bermotor, baik perseorangan maupun angkutan barang. "Pembahasan ini sudah melibatkan Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Ki Agus kepada KONTAN, belum lama ini.
Wajib bayar jika lewat jalan three in one Jakarta
JAKARTA. Sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) segera berlaku di Jakarta, dan bisa diterapkan pula di kota-kota besar lain di Tanah Air. Payung hukumnya berupa peraturan pemerintah tentang pemungutan ERP akan terbit dalam waktu dekat ini. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini. Saat ini, menurut Sekretaris Jenderal Kemkeu, Ki Agus Badarudin, , RPP itu telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menyinkronkan dengan aturan lain. Dalam RPP itu, pemerintah menetapkan pendapatan ERP sebagai retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Objek retribusi mencakup kendaraan bermotor, baik perseorangan maupun angkutan barang. "Pembahasan ini sudah melibatkan Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Ki Agus kepada KONTAN, belum lama ini.